Invalid Date
Dilihat 5 kali
Menjadi perangkat desa merupakan salah satu cita-cita mulia bagi sebagian masyarakat, karena posisi ini bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi juga bentuk pengabdian kepada desa dan warganya. Namun, dalam setiap proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, seringkali ditemukan berbagai kesalahan dari para pelamar. Kesalahan-kesalahan ini tidak jarang membuat peluang mereka gugur lebih awal, bahkan sebelum masuk ke tahap seleksi lebih lanjut.
Berikut beberapa kesalahan yang kerap dilakukan oleh pelamar calon perangkat desa:
1. Tidak Membaca Pengumuman dengan Cermat
Banyak pelamar yang terlalu terburu-buru mendaftarkan diri tanpa memahami isi pengumuman secara detail. Padahal, pengumuman berisi syarat, ketentuan, serta alur pendaftaran yang wajib dipenuhi. Kesalahan kecil seperti melewatkan batas waktu pendaftaran atau tidak menyiapkan dokumen sesuai arahan dapat berakibat fatal. Membaca dengan teliti akan membantu pelamar menghindari kesalahan teknis yang bisa menggugurkan berkas.
2. Kurang Aktif Mencari Informasi dan Berkomunikasi dengan Panitia
Sebagian pelamar bersikap pasif dan hanya menunggu informasi tanpa berinisiatif untuk bertanya langsung kepada panitia penjaringan. Padahal, komunikasi dengan panitia sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait persyaratan maupun jadwal seleksi. Sikap tidak aktif ini sering kali menyebabkan pelamar terlambat melengkapi dokumen atau salah menafsirkan prosedur yang berlaku.
3. Dokumen yang Diajukan Tidak Sesuai atau Kurang Lengkap
Dokumen menjadi aspek krusial dalam seleksi perangkat desa. Namun, tidak jarang pelamar menyerahkan berkas yang tidak sesuai format atau bahkan ada yang kurang. Misalnya, ijazah yang tidak dilegalisasi, KTP tidak jelas terbaca, atau lampiran lain yang tertinggal. Kelalaian ini membuat panitia terpaksa menyatakan berkas tidak memenuhi syarat meskipun pelamar sebenarnya berpotensi.
4. Dokumen Resmi Tidak Menyebutkan Tujuan yang Jelas
Beberapa dokumen resmi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, kerap dibuat tanpa menyebutkan tujuan spesifik untuk melamar sebagai calon perangkat desa. Akibatnya, dokumen tersebut dianggap tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya. Padahal, penulisan tujuan dalam dokumen sangat penting untuk menegaskan keabsahan serta keseriusan pelamar dalam mengikuti proses seleksi.
Kesalahan-kesalahan di atas seharusnya bisa dihindari apabila pelamar lebih cermat, proaktif, dan teliti dalam mempersiapkan diri. Menjadi perangkat desa adalah kesempatan besar untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pendaftaran hingga seleksi harus dijalani dengan sungguh-sungguh, termasuk dalam hal administrasi. Dengan menghindari kesalahan teknis, peluang untuk lolos seleksi tentu akan semakin terbuka.
Bagikan:
Desa Paya Kumang
Kecamatan Delta Pawan
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini